Pemuda Palestina Dibebaskan Setelah 9 Tahun Penjara Meski Terbukti Tak Bersalah

Pemuda Palestina Dibebaskan Setelah 9 Tahun Penjara Meski Terbukti Tak Bersalah


Ahmad Manasra, seorang pemuda asal Palestina yang ditahan ketika usianya baru 13 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam insiden penusukan terhadap pemukim Israel, akhirnya dibebaskan. Selama lebih dari sembilan tahun, warga Palestina yang kini berusia 23 tahun tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.

Informasi mengenai pembebasan Manasra disampaikan oleh pengacaranya, Khaled Zabarqa, seperti dikutip dari Al Jazeera. Dalam masa penahanannya, Manasra mengalami gangguan kesehatan mental yang cukup serius. Upaya yang dilakukan untuk mendapatkan pembebasan dini beberapa kali ditolak.

Manasra, yang berasal dari wilayah Yerusalem Timur, dijatuhi hukuman karena berada di dekat lokasi kejadian saat sepupunya, Hassan Manasra, melakukan penusukan terhadap dua warga Israel dekat permukiman Pisgat Ze’ev di Yerusalem Timur pada tahun 2015.

Ketika itu, Hassan yang berumur 15 tahun ditembak mati oleh seorang warga Israel. Sementara itu, Ahmad mengalami pemukulan hebat oleh sekelompok warga Israel dan juga ditabrak oleh seorang pengemudi dari kelompok yang sama.

Akibat kejadian tersebut, Ahmad mengalami luka berat berupa patah tulang tengkorak dan pendarahan internal. Insiden itu sempat menjadi perhatian luas setelah beredar video yang menunjukkan Ahmad tergeletak di jalan dengan kepala berdarah, sementara sejumlah warga Israel mengejeknya.

Meskipun tidak terbukti melakukan penusukan, pengadilan tetap mendakwa Manasra dengan percobaan pembunuhan. Hal ini diakui oleh pengadilan.

Pada November 2021, pihak berwenang pertama kali memindahkan Manasra ke ruang isolasi usai dirinya terlibat dalam perkelahian dengan tahanan lain.

Dalam sebuah wawancara tahun berikutnya, keluarga serta pengacaranya mengungkapkan bahwa Ahmad dikurung di ruang kecil selama 23 jam dalam sehari dan menderita gejala paranoia serta delusi yang menyebabkan dirinya sulit tidur. Pengacaranya juga menyatakan bahwa Ahmad pernah mencoba menyakiti dirinya sendiri.

Keluarganya mengungkapkan bahwa setiap beberapa bulan sekali, Ahmad dipindahkan ke bagian psikiatri di penjara lain, di mana ia menerima suntikan dari dokter untuk menstabilkan kondisinya

Pada bulan Desember 2021, untuk pertama kalinya sejak dipenjara, seorang dokter dari luar diizinkan untuk memeriksa Ahmad. Dokter dari organisasi Medecins Sans Frontieres (MSF) kemudian mengeluarkan laporan medis yang menyebutkan bahwa Ahmad menderita skizofrenia.

Dokter tersebut mengingatkan bahwa penahanan yang terus berlanjut dapat menimbulkan dampak permanen pada kesehatan mentalnya.

Desakan agar Manasra dibebaskan datang dari berbagai organisasi, baik lokal maupun internasional, termasuk Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terus mendesak pembebasannya.

Namun demikian, permohonan pembebasan dini yang diajukan ke Mahkamah Agung Israel berkali-kali ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa Manasra tidak memenuhi syarat karena divonis atas tuduhan “terorisme”, tanpa mempertimbangkan usianya saat kejadian maupun kondisi mentalnya.

Setelah vonis terhadap Manasra, Israel mengamendemen undang-undangnya agar memungkinkan pengadilan sipil memberikan hukuman kepada anak-anak berusia 12 tahun yang terlibat dalam apa yang disebut sebagai “tindak pidana teroris”.

Menurut pengacaranya, Zabarqa, pihak otoritas penjara Israel membebaskan Manasra dari Penjara Nafha tanpa memberi tahu keluarga, dengan tujuan agar mereka tidak datang menjemputnya. Manasra pun ditinggalkan sendirian di area kosong.

Zabarqa menjelaskan bahwa “seorang pejalan kaki menemukan Manasra di area Beersheba di wilayah selatan Negev dan menghubungi keluarganya, yang kemudian mempertemukan mereka kembali.”

Ia juga memastikan bahwa “Ahmad telah dipertemukan kembali dengan orang tuanya.”

"Kami tahu dia sakit parah di penjara. Kami menunggu untuk mengetahui lebih lanjut tentang kondisi kesehatannya sekarang," kata Zabarqa.

Direktur Regional Timur Tengah Amnesty International, Heba Morayef, menyambut baik kabar pembebasan tersebut. Menurutnya, kebebasan Manasra merupakan "kelegaan besar baginya dan keluarganya."

"Tidak ada yang dapat membatalkan ketidakadilan, pelecehan, trauma, dan perlakuan buruk yang dialaminya selama bertahun-tahun di balik jeruji besi," ujar Morayef dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 10 April 2025.

>
Rianda
Rianda Saya seorang penulis freelance

Posting Komentar untuk "Pemuda Palestina Dibebaskan Setelah 9 Tahun Penjara Meski Terbukti Tak Bersalah"

(Klik pada gambar)

onislam.my.id dihidupi oleh jaringan penulis, dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika anda bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kegiatan kami dalam memproduksi artikel, berita dan opini Islam dalam rangka menebarkan dakwah, kami akan akan sangat berterima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan anda.