Indonesia Mendesak Israel Untuk Memberikan Akses Bagi Bantuan Kemanusiaan Dari PBB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memberikan izin dan mendukung implementasi bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam sebuah sidang dengar pendapat yang membahas kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4), dan disiarkan secara daring ke Jakarta.
Menurut Sugiono, kewajiban tersebut berdasarkan pada dua instrumen internasional yang diikuti oleh Israel, yakni Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
Sugiono menjelaskan, "Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR.
Ia juga menambahkan, Israel memiliki kewajiban untuk mengakui hak setiap individu terhadap standar kesehatan fisik dan mental yang optimal, sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 ICESCR.
Lebih lanjut, Sugiono menyatakan bahwa Israel wajib menghormati dan menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi berdasarkan Pasal 9 ayat ICCPR, serta memastikan bahwa orang yang kehilangan kebebasannya diperlakukan dengan manusiawi sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 ICCPR.
Sugiono juga mengangkat isu penting mengenai hak Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. "Pengadilan yang terhormat ini telah berulang kali dan dengan tegas menyatakan dalam Opini Tembok (Wall Opinion) 2004 serta Opini Konsekuensi Hukum 2024, bahwa warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri," ungkapnya.
Wall Opinion mengacu pada pendapat nasihat yang dikeluarkan oleh ICJ pada 2004 mengenai Konsekuensi Hukum dari Pembangunan Tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki. ICJ menyimpulkan bahwa pembangunan tembok pemisah tersebut melanggar hukum internasional dan berdampak negatif pada hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka.
Sugiono juga menyoroti kehancuran sistematis infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza yang dilakukan oleh Israel, yang menyebabkan banyak warga Palestina kehilangan tempat tinggal. Ia menegaskan bahwa tindakan ini menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib politik, sosial-ekonomi, dan budaya mereka.
“Mengingat fakta-fakta ini, Indonesia berulang kali dengan teguh mengatakan kepada pengadilan, bahwa Israel berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata Sugiono.*
Posting Komentar untuk "Indonesia Mendesak Israel Untuk Memberikan Akses Bagi Bantuan Kemanusiaan Dari PBB"
Posting Komentar