Pigai : Tidak akan ada lagi orang yang dijerat hukum hanya karena dituduh menghina negara
Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada narapidana yang terjerat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya bagi mereka yang dipidana atas kasus penghinaan terhadap pejabat negara.
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 44.000 narapidana, sebagaimana disampaikannya dalam rapat bersama Komisi XIII DPR.
"Amnesti yang disampaikan itu yang pertama kepada dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Prabowo dalam menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pigai juga menambahkan bahwa selama masa kepemimpinan Prabowo selama lima tahun ke depan, "tidak akan ada lagi orang yang dijerat hukum hanya karena dituduh menghina negara."
Posting Komentar untuk "Pigai : Tidak akan ada lagi orang yang dijerat hukum hanya karena dituduh menghina negara"
Posting Komentar