Menlu Sugiono di Pengadilan Internasional: Israel Langgar Hukum

Menlu Sugiono di Pengadilan Internasional Israel Langgar Hukum


Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, memberikan pendapat hukum atau advisory opinion dalam sidang umum Mahkamah Internasional yang berlangsung di Den Haag, Belanda. Dalam kesempatan tersebut, Sugiono menyatakan bahwa rakyat Palestina berhak menentukan nasib mereka sendiri.

"Israel harus patuh pada kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina," ujar Sugiono di hadapan Mahkamah Internasional pada Rabu (30/4/2025).

Sugiono menjelaskan bahwa kewajiban ini timbul berdasarkan hukum internasional dan Piagam PBB, yang mewajibkan Israel untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi PBB di mana pun berada, termasuk di Palestina.

"Langkah menghalangi, bahkan melarang organisasi PBB seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi memberikan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut," lanjutnya.

Sebagai Occupying Power, Israel diwajibkan untuk melindungi masyarakat Palestina dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Palestina. Selain itu, Israel harus memastikan akses rakyat Palestina terhadap kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

"Sebagai Kuasa Pendudukan atau Occupying Power, Israel juga memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia, untuk melindungi masyarakat sipil di Palestina," katanya.

Sugiono menekankan bahwa fasilitas dasar seperti layanan kesehatan dan pendidikan tidak boleh dirusak berdasarkan hukum internasional. Ia juga menyatakan bahwa Israel gagal memenuhi kewajiban ini terhadap rakyat Palestina.

"Indonesia menegaskan bahwa Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasional tersebut. Tindakan melarang beroperasinya UNRWA, melarang bantuan kemanusiaan bagi rakyat Gaza dari PBB dan berbagai pihak lainnya, telah membuktikan bahwa Israel tidak mematuhi hukum internasional," jelasnya.

Gagalnya Israel dalam memenuhi kewajiban internasional ini, menurut Sugiono, menghalangi rakyat Palestina untuk menikmati hak dasar mereka, padahal mereka berhak untuk hidup damai.

"Saya menegaskan di depan ICJ bahwa hak untuk melaksanakan self-determination rakyat Palestina adalah sah. Hak rakyat Palestina ini telah diakui oleh PBB melalui berbagai resolusinya, dan bahkan juga telah diakui oleh ICJ dalam beberapa keputusannya, termasuk pada Fatwa Hukum ICJ tahun 2004 dan 2024," ungkapnya.

Sugiono juga menambahkan bahwa pelanggaran hukum ini tidak hanya mengakibatkan penderitaan bagi rakyat Palestina, tetapi juga menghancurkan pelaksanaan hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum internasional.

Sugiono kemudian mendorong Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan fatwa hukum terkait kegagalan Israel tersebut. Menurutnya, ICJ memiliki wewenang untuk memberikan fatwa hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB.

"Karena itu saya menegaskan kepada ICJ bahwa fatwa hukum perlu dikeluarkan, dan bahwa hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri harus dijamin," tegasnya.

Sugiono juga menggarisbawahi bahwa Indonesia terus memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina melalui partisipasi dalam berbagai forum internasional, baik di PBB, di Jenewa, maupun dalam pertemuan bilateral, termasuk di forum ICJ.

"Partisipasi Indonesia dalam proses hukum di ICJ ini sekali lagi menegaskan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Secara nyata, Indonesia memberikan dukungan tersebut di semua fora internasional, baik di PBB di New York, di Jenewa, dalam berbagai pertemuan bilateral, dan sekarang, saat ini di forum ICJ," tambahnya.

Ia juga menekankan perlunya dunia membuka mata dan mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan. Sugiono mengungkapkan bahwa solusi dua negara adalah jalan terbaik untuk mencapai perdamaian dan penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina.

"Saya harap, dengan masukan dari Pemerintah Indonesia dan dari negara-negara lain, advisory opinion Majelis Hakim ICJ dapat ditetapkan secara adil dan menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina," pungkasnya.

>
Rianda
Rianda Saya seorang penulis freelance

Posting Komentar untuk "Menlu Sugiono di Pengadilan Internasional: Israel Langgar Hukum"

(Klik pada gambar)

onislam.my.id dihidupi oleh jaringan penulis, dan tim editor yang butuh dukungan untuk bisa memproduksi konten secara rutin. Jika anda bersedia menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kegiatan kami dalam memproduksi artikel, berita dan opini Islam dalam rangka menebarkan dakwah, kami akan akan sangat berterima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan anda.